Sunday, October 10, 2010

Rangkuman kewirausahaan (part6)



BAB 6


KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA


Pengertian kekayaan intelektual adalah paten, merek dagang, hak cipta, atau rahasia dagang yang dipegang oleh perushaan.

Pengertian paten adalah perlindungan pemegang produk dari orang-orang lain yang membuat, menggunakan, atau menjual ide serupa.

Pengertian dokumen penyikapan adalah penyertaan kepada kantor paten dan merek dagang amerika serikat yang dibuat oleh sayng penemu yang memperlihatkan tujuan untuk mematenkan ide.

Pengertian merek dagang adalah kata, nama , atau symbol khusus yang digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah produk.

Pengertian rahasia dagang adalah perlindungan terhadap orang-orang yang mengungkap atau menyingkap informasi yang bisa merugikan bisnis.

Pengertian pemberian izin adalah persetujuan berdasarkan perjanjian yang memberikan hak kepada pihak-pihak lain untuk menggunakan kekayaan intelektual sebagai imbalan atas royaliti atau biaya.

Pengertian keselamatan dan liabilitas produk adalah pertanggungjawaban sebuah perusahaan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan hokum sehubung dengan sebuah produk baru yang dilindungi oleh consumer product safety act.

Pengertian kontrak adalah sebuah persetujuan yang sah antara dua pihak.

Sumber : : buku KEWIRAUSAHAAN bab6 ,Robert D. Hisrich,Michael P. Peters, Dean A. Shepherd,penerbit salemba empat.



Semoga membantu :)



By: tamachan :)

No comments:

Post a Comment