Friday, October 22, 2010

CONTOH MAKALAH TENTANG SAHAM TREASURY (TREASURY STOCK)

Makalah tentang Saham Treasury ini akan membahas mengenai definisi saham treasury,pencatatannya,dan segala yang berkaitan dengan saham treasury serta hubungannya dengan sistem ekonomiIndonesia 

Treasury stock adalah saham perusahaan yang dibeli kembali dari peredaran untuk sementara waktu.

Alasan pembelian kembali saham yang beredar:
a. Untuk menaikan harga pasar saham
b. Akan dijual kembali pada karyawan perusahaan.
c. Akan dibagikan sebagai dividen.
d. Untuk menukar surat-surat berharga perusahaan lain dll.

Pencatatan Transaksi Saham Treasury (Treasury Stock)

Ada dua metode pencatatan treasury stock:
1). Metode nilai nominal
Pembelian treasury stock dipandang sebagai penghentian peredaran sebagian saham yang beredar. Jika treasury stock dijual lagi maka penjualannya dianggap mencari pemegang saham baru.
Treasury stock yang dibeli dicatat dengan cara:
a. Mendebet rekening modal saham ..........
b. Mendebet rekening treasury stock dan saldonya mengurangi modal yang beredar dalam neraca.



  • D Modal saham atau Treasury stock sebesar nilai nominal saham yang dibeli.

  • Rekening agio / disagio saham ...... yang timbul pada saat penjualan dihapus.

  • Selisih antara harga beli saham dengan nilai saham yang dibeli dicatat dalam rekening agio saham ........( K) atau laba tidak dibagi (D).

  • Jika tresury stock dijual kembali pencatatannya sama seperti pengeluaran saham biasa.


2). Metode harga perolehan.
Pembelian treasury stock dipandang sebagai tambahan terhadap elemen modal yang belum ditentukan penyelesaiannya (biasa dijual kembali / tidak).
Treasury stock yang dibeli dianggap sebagai elemen modal yang negatif dan tidak usah diidentifikasikan dengan elemen modal yang ada.


  • Treasury stock yang dibeli dicatat dalam rekening treasury stock sebesar harga belinya / biaya perolehannya.

  • Jika belum dijual dalam neraca treasury stock mengurangi jumlah modal.

  • Jika harga jual treasury stock lebih tinggi dari biaya perolehannya selisihnya dicatat dalam rekening agio saham .........(K).

  • Jika harga jual treasury stock lebih rendah dari biaya perolehannya selisihnya dicatat dalam rekening laba tidak dibagi (D).


TREASURY STOCK DITERIMA SEBAGAI SUMBANGAN
Bisa dimanfaatkan perusahaan untuk:


  1. Untuk menambah modal kerja

  2. Sebagai hadiah untuk perusahaan

  3. Menunjukan pengembalian saham karena adanya penilaian yang terlalu tinggi terhadap aktiva yang diserahkan untuk menukar saham tsb.


Ada 3 metode untuk mencatat penerimaan sumbangan saham:


  • Saham yang diterima dicatat dengan memo yang berisi:



  1. Macam saham

  2. Jumlah lembar

  3. Penyumbangnya.



  • Treasury stock (D) sebesar harga pasar saham pada saat penerimaan dan di K modal sumbangan. Jika treasury stock dijual selisih antara harga jual dengan harga pasar pada saat penerimaan dicatat dalam rekening modal sumbangan (D/K).

  • Treasury stock (D) sebesar nilai nominalnya , agio / disagio saham .....yang timbul pada saat penjualan saham dihapus dan modal sumbangan (K). Jika treasurystock dijual selisih antara harga jual dengan nilai nominalnya dicatat dalam rekening modal sumbangan (D/K).


HAK YANG DIBERIKAN PADA PEMBELI SURAT BERHARGA JENIS LAIN
Untuk meningkatkan penjualan surat berharga, perusahaan bisa memberikan hak untuk membeli surat berharga lain.

HAK BELI SAHAM YANG DIBERIKAN PADA PEGAWAI PERUSAHAAN
Perusahaan bisa memberikan hak beli saham kepada pegawainya sebagai kopensasi tambahan untuk jasa-jasa yang sudah diberikan. Hak beli saham ini diberikan dengan harga dan waktu pembelian yang telah ditentukan.
Biasanya hak beli untuk pegawai dibatasi agar tidak dijual kepada fihak lain.

PERTUKARAN SAHAM
Jika saham perusahaan adalah convertible stock maka pemegang saham dapat menukarkan saham yang dimilikinya dengan saham jenis lain.

Sebelum mengambil langkah-langkah untuk Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hubungannya dengan Perekonomian Indonesia,sudah sepatutnya kita pertanyakan terlebih dahulu tentang justifikasi keberadaan BUMN.Hal ini penting karena apalah gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak patut memiliki hak hidup secara ekonomi dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap mengelolanya.



LIMA FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI KEBERADAAN BUMN


  1. Pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya

  2. Pengelola bidang-bidang usaha yang "strategis" dan pelaksana pelayanan publik

  3. Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar

  4. Sumber Pendapatan Negara

  5. Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda


DEFINISI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
Pengertian Restrukturisasi BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi.

Tujuan Restrukturisasi BUMN : 

  1. Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan, petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain.

  2. Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris

  3. Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan , konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.

  4. Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward & punishment).


Pengertian Privatisasi Pada hakekatnya adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).

Manfaat Privatisasi BUMN



  1. BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN.

  2. Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.

  3. BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.

  4. BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.

  5. BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.

  6. Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.

  7. Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.

  8. BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.


KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN

Pihak yang setuju dengan privatisasi BUMN berargumentasi bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen. 

Pihak yang tidak setuju dengan privatisasi berargumentasi bahwa apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.

Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan :

“Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah


Sementara itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan privatisasi guna menutup defisit anggaran. Defisit anggaran selain ditutup melalui utang luar negeri juga ditutup melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN. Dengan demikian, seolah-olah privatisasi hanya memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit anggaran) dan bukan untuk maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara teknis keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika usaha yang dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan fungsi-fungsi lembaga negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang memang masih tumpang tindih dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta. 

Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.

Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.



TIGA LANGKAH MENDESAK UNTUK DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM MASALAH RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN


  1. Mengubah orientasi pelaksanaan program privatisasi dari berjangka pendek menjadi berjangka panjang. Artinya, pelaksanan program privatisasi tidak hanya ditujukan untuk memancing masuknya investor asing dan tercapainya target penerimaan anggaran negara, tetapi langsung diarahkan untuk membangun landasan yang kuat bagi perkembangan perekonomian nasional

  2. Segera menerbitkan UU Privatisasi yang dapat menjamin berlangsungnya proses privatisasi secara demokratis dan transparan. Dalam UU Privatisasi ini hendaknya tidak hanya diatur mengenai proses privatisasi BUMN, tetapi harus mencakup pula proses privatisasi BUMD dan harta publik lainnya. Semua itu tidak hanya diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, tapi juga untuk memperjelas peranan negara dalam pengelolaan perekonomian nasional.

  3. Segera membubarkan kantor menteri Negara BUMN dan mengubahnya menjadi sebuah badan otonom dengan nama Badan Penyehatan dan Privatisasi BUMN (BPP-BUMN). Badan yang memiliki kedudukan sederajat dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini, tidak hanya bertugas untuk menjual BUMN, tetapi terutama didorong untuk mengutamakan peningkatan kinerja BUMN agar benar-benar bermanfaat bagi masa depan perekonomian Indonesia.


No comments:

Post a Comment